No
|
Aspek Informasi
|
Uraian
|
1
|
Pengertian dasar negara
|
Dasar Negara yaitu pondasi atau landasan kehidupan berbangsa dan negara. Setiap negara wajib punya landasan dalam melaksanakan sistem kehidupan bernegaranya. Dasar negara sebagai suatu dasar dalam mengatur dan menata penyelenggaraan negara.
|
2
|
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
|
Indonesia menggunakan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pancasila menjadi ideologi yang mempunyai karakter utama sebagai ideologi nasional, Pancasila juga menjadi cara pandang dan metode untuk seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita, menuju masyarakat yang adil dan makmur.
|
3
|
Manfaat dasar negara
|
- Merupakan jiwa dan kepribadian bangsa
menciptakan cita-cita bangsa
- Sebagai pandangan atau pedoman hidup
- Sebagai alat pemersatu bangsa
- Mempunyai tujuan yang jelas dalam bernegara
- Memberikan arah dan tujuan untuk
- Sebagai landasan idil negara
|
4
|
Akibat tidak memiliki dasar negara
|
- Negara tidak mempunyai pandangan hidup
- Negara akan kacau
- Tidak ada kepastian hukum
- Hak warga negara tidak terlindungi
- Tumpang tindi kekuasaaan
- Adanya kekuasaan pada satu pihak
|
5
|
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
|
Pancasila merupakan sistem nilai yang dipilih dan dianut oleh bangsa Indonesia karena kebaikan, kebenaran, keindahan dan manfaatnya bagi bangsa Indonesia sehingga dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari.
Semua aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila dari pancasila, karena pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri.
|
Tuesday, September 9, 2014
Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila sebagai pandangan hidup
No
|
Aspek Informasi
|
Uraian
|
1
|
Pengertian pandangan hidup
|
Pancasila adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
|
2
|
Kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup
|
Pandangan hidup bangsa kita yang kemudian kita namakan dengan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar Negara kita.
|
3
|
Manfaat ideologi pandangan hidup
|
- Merupakan jiwa dan kepribadian bangsa
menciptakan cita-cita bangsa
- Sebagai pandangan atau pedoman hidup
- Sebagai alat pemersatu bangsa
- Mempunyai tujuan yang jelas dalam bernegara
- Memberikan arah dan tujuan untuk
- Sebagai landasan idil negara
|
4
|
Akibat tidak memiliki pandangan hidup
|
1. Suatu bangsa bisa kacau dalam menghadapi masalah-masalah besar yang akan timbul, baik masalah-masalah yang ada di masyarakat , bangsa dan negaranya sendiri, maupun masalah-masalah besar pada umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa lain di dunia.
2. Mengalami kesulitan dalam memecahkan berbagai persoalan bangsa dan membangun dirinya karena tidak dapat menyelaskan perkembangan dan kemajuan zaman dengan nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri.
|
Nilai - Nilai Pancasila
No
|
Aspek Informasi
|
Uraian
|
1
|
Pancasila sebagai satu kesatuan
|
seluruh sila dari Pancasila tersebut tidak dapat dilaksanakan secara terpisah- pisah. Karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan.
|
2
|
Hubungan sila-sila dalam Pancasila
|
Sila-sila dalam Pancasila merupakan rangkaian kesatuan yang bulat sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain atau tidak dapat dibagi-bagi atau diperas.
|
3
|
Nilai Ketuhanan yang Maha Esa
|
Mengandung pengakuan atas keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya. Oleh karenanya sebagai manusia yang beriman yaitu meyakini adanya Tuhan yang diwujudkan dalam ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa yaitu dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan- Nya.
|
4
|
Nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab
|
Mengandung rumusan sifat keseluruhan budi manusia Indonesia yang mengakui kedudukan manusia yang sederajat dan sama, mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara yang dijamin oleh negara.
|
5
|
Nilai Persatuan Indonesia
|
Merupakan perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang mengatasi paham perseorangan, golongan, suku bangsa, dan mendahulukan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga tidak terpecah-belah oleh sebab apa pun
|
6
|
Nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
|
Merupakan sendi utama demokrasi di Indonesia berdasar atas asas musyawarah dan asas kekeluargaan.
|
7
|
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
|
Merupakan salah satu tujuan negara yang hendak mewujudkan tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
|
Hakikat Kedaulatan
No
|
Aspek Informasi
|
Uraian
|
1
|
Pengertian kedaulatan
|
Kedaulatan merupakan sebuah kata dari bahasa arab “daulah” yang mempunyai arti kekuasaan tertinggi. Pengertian kedaulatan itu sendiri yaitu kekuasaan tertinggi untuk membentuk undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.
|
2
|
Sifat kedaulatan
|
a. Asli
Artinya, kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
b. Tidak terbatas
Artinya, kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
c. Tunggal
Artinya, kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagi bagikan kepada badan-badan lain
d. Permanen
Artinya, kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti.
|
3
|
Macam kedaulatan
|
a. Kedaulatan ke dalam
yang mempunyai arti, pemerintah meiliki wewenang dalam mengatur dan melaksanakan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa campur tangan negara lain.
b. Kedaulatan ke luar
yang mempunyai arti bahwa Kedaulatan ke luar memberikan kekuasaan untuk menjalin kerjasama dengan negara lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain. Contoh pelaksanaan kedaulatan ke luar antara lain mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, ikut serta dalam organisasi internasional, dan sebagainya.
|
4
|
Kedaulatan rakyat di Indonesia
|
kedaulatan rakyat beranggapan bahwa rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh suatu perjanjian masyarakat, kemudian rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian kekuasaan kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat dan penguasa tersebut harus melindungi hak-hak rakyat,
|
5
|
Pembagian kekuasaan dalam negara
|
a. Kekuasaan legilatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundangan dalam suatu negara.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku. Kekuasaan eksekutif sering disebut sebagai kekuasaan menjalankan pemerintahan.
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. Kekuasaan yudikatif sering disebut sebagai kekuasaan kehakiman.
|
Perwujudan Nilai Demokrasi
1. Perwujudan demokrasi di lingkungan sekolah, antara lain :
a. Menghormati pendapat teman dalam diskusi di kelas
b. Laki-laki dan perempuan memperoleh hak yang sama dalam pendidikan
c. Musyawarah untuk merencanakan kegiatan sekolah
d. Siapa saja boleh menjadi pengurus kelas
e. Siswa boleh memberikan pendapat pada rapat kegiatan sekolah
f. dan seterusnya.
2. Perwujudan demokrasi di lingkungan masyarakat, antara lain :
a. Rapat RT untuk kerja bakti
b. Pemilihan ketua RT secara langsung
c. Musyawarah untuk kegiatan RT
d. Semua warga mempunyai kedudukan yang sama
e. Apabila ada kegiatan harus dilakukan bersama dan gotong royong
f. dan seterusnya.
3. Perwujudan demokrasi di lingkungan bangsa dan negara, antara lain :
a. Pemilihan kepala daerah secara langsung
b. Sidang paripurna DPR menetapkan undang-undang
c. Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung
d. Adanya tempat atau saluran bagi rakyat untuk menyalurkan aspirasinya (misalnya: website dan kode pos khusus)
e. Tidak perbedaan suku bangsa, agama dan jenis kelamin, semua sama di mata hukum.
Hakikat Demokrasi Pancasila
1
|
Pengertian demokrasi Pancasila
|
Demorasi Pancasila memiliki makna demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila sebagai satu kesatuan. Demokrasi yang dijiwai oleh nilai Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
|
2
|
Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila
|
Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. - Perlindungan terhadap hak asasi manusia
2. - Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
3. - Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
4. - adanya partai politik dan organisasi sosial politikkarena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
5. - Pelaksanaan Pemilihan Umum
6. - Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
7. - Keseimbangan antara hak dan kewajiban
8. - Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
9. - Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
10. - Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.
|
3
|
Pemilu di Indonesia
|
Pemilihan umum sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan demokrasi dilaksanakan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER dan Jurdil). Hal tersebut sesuai Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu menyatakan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPD
|
4
|
Kedaulatan rakyat di Indonesia
|
pelaksanaan kedaulatan rakyat ditentukan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bagian mana dari kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diserahkan kepada badan/lembaga yang keberadaan, wewenang, tugas dan fungsinya ditentukan oleh UUD. Namun penyerahan ini tetap dalam pengawasan oleh rakyat baik secara langsung maupun melalui lembaga yang dipilih atau dibentuk atas mandat rakyat.
Ketentuan pasal 1 ayat 2 hasil perubahan UUD 1945 telah mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia dari supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kepada sistem kedaulatan rakyat yang diatur melalui UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD dijadikan dasar dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat yang mengatur dan membagi pelaksanaan kedaulatan rakyat kepada rakyat sendiri maupun kepada badan/lembaga negara.
|
5
|
kedaulatan hukum
|
Selain menganut teori kedaulatan rakyat, Negara Republik Indonesia dipertegas dengan kedaulatan hukum. Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) dinyatakan “negara Indonesia adalah negara hukum” dan dalam pasal 27 ayat (1) “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali”. Kedua pasal ini menegaskan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat oleh lembaga negara sesuai UUD tidak bersifat mutlak atau tanpa batas. Kekuasaan, tugas, dan wewenang lembaga negara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
|
Sikap Positif
1. Sikap positif di lingkungan sekolah
Sikap positif peserta didik dalam sistem pemerintahan di sekolah dapat diwujudkan salah satunya dengan berperan serta secara aktif dalam kegiatan organisasi kesiswaan di sekolah. Sikap positif peserta didik dalam sistem pemerintahan di lingkungan sekolah lainnya:
a. Melakukan pemilihan ketua osis dengan secara langsung pleh siswa
b. Menjadi pengurus dan berperan aktif pada kegiatan osis
c. Mendukung setiap kegiatan osis meskipun bukan pengurus osis
d. Memberikan ide atau gagasan untuk memajukan organisasi Osis
2. Sikap positif di lingkungan masyarakat
Sikap positif peserta didik di lingkungan masyarakat untuk berpartisipasi dalam sistem pemerintahan dapat diwujudkan salah satunya dengan berperan serta secara aktif dalam kegiatan remaja atau pemuda dilingkungan masyarakat masing- masing. Sikap positif peserta didik dalam sistem pemerintahan di lingkungan masyarakat lainnya:
a. Menjadi pengurus karang taruna dan ikut aktif dalam kegiatan karang taruna
b. Mendukung setiap kegiatan karang taruna dengan memberikan tenaga dan dana
c. Memberikan ide dan gagasan untuk kemajuan karang taruna di desa
d. Mengikuti pemilihan ketua karang taruna
3. Sikap positif di lingkungan bangsa dan negara
Sikap positif peserta didik dalam sistem pemerintahan di lingkungan bangsa dan negara tentunya berbeda dengan warga negara dewasa. Kalian dapat menunjukkan sikap positif dalam lingkungan bangsa dan negara seperti dengan mempelajari sistem pemerintahan di Indonesia. Sikap positif peserta didik dalam sistem pemerintahan di lingkungan bangsa dan negara:
a. Mendukung kebijakan negara untuk kepentingan bangsa
b. Belajar tentang sistem pemerintahan Indonesia
c. Menghormati Presiden dan Wakil Presiden berserta kelengkapan negara lainnya
d. Mempelajari Undang-undang dasar dan sistem konstitusi negara
Subscribe to:
Posts (Atom)